Pancasila
Sebagai Landasan Hukum Negara.
Falafah
Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan,
kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan
bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan
sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan
non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan
Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan
kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan
tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan
kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan
pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak
muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar
lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan
metode pendidikan tertentu.
Gerakan
Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat
sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras,
suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai
yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar
Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji
kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
C. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
D. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka
Landasan
Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam
menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.
Visi dan Misi Gerakan Pramuka
VISI
“Gerakan
Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum
muda"
MISI
1.
Mempramukakan kaum muda
Yang
dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu
dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan
prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat
indonesia.
2. Membina
anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq)
serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)
Bahwa semua
sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada
Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan
dengan kebutuhan pada eranya.
3. Membentuk
kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara
Gerakan
pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga
diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa
perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan
negara.
4. Menggerakkan
anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap
masalah-masalah kemasyarakatan.
Hal ini
dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode
kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap
terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.
di copas dari http://pramukanet.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar